IDXChannel - Pengawas Ketenagakerjaan menggagalkan upaya penempatan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara non prosedural ke Timur Tengah di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, mengatakan, sidak di Bandara Juanda dilakukan setelah Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (27/1/2023).
Selanjutnya, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya guna menindaklanjuti laporan tersebut.
“Mereka langsung melakukan aksi pencegahan terhadap kurang lebih 87 CPMI di Bandara Juanda yang akan berangkat sekitar pukul 08.30 dengan pesawat Lion Air dan Batik Air menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan lanjut ke Timur Tengah,” kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (29/1/2023).
Haiyani mengungkapkan, selama ini pihaknya kerap melakukan Sidak terkait penempatan CPMI non prosedural di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Hal itu menjadikan Bandara Soetta cukup ketat atas Tindakan penempatan PMI secara non prosedural. Namun Ia menilai, dengan semakin ketatnya Bandar Udara Soekarno-Hatta, maka oknum penempatan PMI nonprosedural mengalihkan aksinya ke Bandara lainnya.
“Maka kami mengimbau dan tekankan kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna menerangkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan pendalaman terkait Sidak di Bandar Udara Juanda.
“Tim saat ini sedang melakukan pendataan dan mendalami permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara non prosedural. Tim juga sudah mengkoordinasikan dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya,” ucap Yuli.
Yuli memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprosedural ini akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami memastikan Calon PMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
(SLF)