sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

88.519 Orang Kena PHK di 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya

Economics editor Tangguh Yudha
21/01/2026 14:54 WIB
Kemenaker mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK meningkat di 2025. Totalnya, ada 88.519 orang dirumahkan pada tahun lalu.
88.519 Orang Kena PHK di 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya. (Foto: Tangguh/iNews Media Group)
88.519 Orang Kena PHK di 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya. (Foto: Tangguh/iNews Media Group)

IDXChannel - Jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia melonjak pada 2025. Tercatat ada 88.519 orang menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga Desember tahun lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut meningkatnya jumlah korban PHK ini tidak lepas dari tekanan kondisi global, khususnya ketegangan geopolitik yang memengaruhi kinerja dunia usaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan dinamika geopolitik sepanjang 2025, terutama pada semester pertama, berdampak langsung terhadap aktivitas ekspor dan impor Indonesia.

"Ya pertama kan ada tekanan juga dari ekspor-impor ya. Itu pasti kondisi dunia di 2025 awal terutama sampai semester pertama kan masih ada dinamika cukup tinggi geopolitik. Ada perang dan sebagainya. Pasti itu berpengaruh ke ekspor," ungkapnya saat dijumpai di Kompleks DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut, Indah menegaskan, persoalan PHK tidak bisa ditangani hanya oleh satu kementerian. Menurutnya, terdapat banyak faktor yang memengaruhi terjadinya PHK, sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian serta pemangku kepentingan terkait.

"Mengatasi PHK tuh kan bukan cuma Kementerian Ketenagakerjaan. Banyak faktor yang menjadi pengaruh atau menjadi faktor penyebab PHK. Jadi pasti ada koordinasi dan kolaborasi bersama," ujarnya.

Ia pun mengingatkan perusahaan agar mengedepankan dialog dengan pekerja sebelum mengambil langkah PHK, terutama saat kondisi bisnis sedang mengalami kesulitan.

"Jika bisnis sedang susah, diutamakan dialog lalu ada kesepakatan-kesepakatan baru yang mungkin bisa dibicarakan antara manajemen dan perusahaan. Dan silakan itu dilaporkan ke kami, pemerintah, maupun ke dinas-dinas tenaga kerja, dan kami serta dinas siap mendampingi," ujar Indah.

Namun demikian, ia menekankan perusahaan tidak bisa serta-merta mengklaim mengalami kebangkrutan sebagai alasan PHK. Pemerintah, kata dia, akan meminta bukti yang jelas terkait kondisi keuangan dan bisnis perusahaan.

"Tapi ya disclaimer, jangan semua terus bilang bangkrut ya. Harus tetap dibuktikan dengan data-data keuangan dan bisnis," ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement