IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru berpegang pada dakwaan semula terhadap lima terdakwa kasus invenstasi bodong di Pekanbaru, Riau. JPU tetap menjerat mereka dengan Pasal 46 Ayat 1 tentang Perbankan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dakwaan tetap dilanjutkan JPU meski salah satu terdakwa, yakni Maryani menangis saat membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang sebelumnya.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lastarida Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan hukuman penjara 12 tahun. Sementara untuk empat bos Fikasa Group di Jakarta yakni Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP dengan ancaman penjara 14 tahun.
Dia menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menghimpun dana dari masrakayat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia melanggar Pasal 46 ayat 1 KUHP juntho Pasal 55 KUHP, turut serta.