Selain itu, jaksa juga tetap pada dakwaannya yakni terdakwa Maryani harus membayar ganti rugi Rp15 miliar dan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim Christian Salim dengan denda Rp20 miliar.
Dalam kasus ini, terdapat 200 nasabah Fikasa Group yang ada di Pekanbaru. Dari ratusan nasabah sebanyak 10 orang melaporkannya kasus penipuan Fikasa Group ke pihak berwajib. Dari 10 orang itu, para nasabah mengalami kerugian Rp84,9 miliar.
Dalam kasus ini, pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti dan air minum ini mengiming-imingi para nasabah dengan bunga tinggi 9-12 persen yang jauh dari bunga bank. Produk investasi yang ditawarkan adalah dengan Promissory Notes (surat utang) atau yang dipersamakan dengan deposito.
Archenius, salah satu korban investasi mengaharpkan agar para pelaku investasi bodong dihukum berat. Ini agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Kemudian kerugian nasabah bisa dikembalikan.
Sidang akan dilanjutkan pada 15 Maret 2022 dengan agenda duplik (tanggapan terdakwa). "Kita lanjutkan sidang besok," kata Ketua Hakim Dahlan. (TYO)