sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Bus Berstiker Boleh Beroperasi, Ini Kata Organda

Economics editor Giri Hartomo
06/05/2021 12:55 WIB
Kemenhub memberikan stiker khusus kepada sejumlah bus agar bisa tetap beroperasi saat aturan larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei.
Ada Bus Berstiker Boleh Beroperasi, Ini Kata Organda (FOTO: MNC Media)
Ada Bus Berstiker Boleh Beroperasi, Ini Kata Organda (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stiker khusus kepada sejumlah bus agar bisa tetap beroperasi saat aturan larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang yang mudik. Melainkan dikhususkan untuk mengakomodir keperluan masyarakat selain mudik.

“Bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi buat  masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (6/5/2021).

Menurut Ateng, pemasangan stiker ini  juga sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas no.13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Di mana di dalamnya tercantum, pada masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik. 

Adapun beberapa kelompok masyarakat yang boleh atau diizinkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti  urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik. 

“ Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar  indicator untuk memudahkan monitoring petugas dilapangan. DPP Organda  dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja,” jelasnya.

Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma  dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sementara, pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah . 

“Disisni pemerintah yang  menentukan  kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker,” jelasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement