“ Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar indicator untuk memudahkan monitoring petugas dilapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja,” jelasnya.
Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sementara, pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah .
“Disisni pemerintah yang menentukan kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker,” jelasnya. (RAMA)