IDXChannel - Pemerintah akan mengguyur insentif atas pembelian rumah/properti baru dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menanggung PPN ini untuk menghabiskan stok yang tersisa.
"Harapannya ini bisa mendorong penguatan sektor perumahan atau properti," ujar Sri dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Oktober 2023 di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Dia menjamin, pemberlakuan kebijakan ini tidak akan menghilangkan potensi pendapatan PPN properti.
"Ini dibayar pemerintah (DTP) itu berarti PPN-nya tetap nerima tetapi pemerintah yang bayar, ibarat dari kantong kiri (Direktorat Jenderal Anggaran) pindah ke kantong kanan (Direktorat Jenderal Pajak)," tegasnya.