Menkeu berharap, pemberian insentif ini bisa mendongkrak penjualan properti perumahan di tengah tekanan ketidakpastian global. Masyarakat pun juga bisa membeli rumah dengan harga yang menjadi lebih terjangkau.
"Ini nanti dampak positifnya diharapkan bisa dirasakan oleh para pelaku usaha di sektor properti perumahan, dan semoga di semester II 2024 nanti kondisi dunia bisa menjadi lebih tenang, ekonominya lebih resilient, jadi bisa tapering," ucap Sri.
Adapun insentif ini akan diberikan selama 14 bulan. Ini dimulai dari November 2023 hingga Juni 2024 dengan insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 100%.
Untuk penyerahan rumah masa pajak Juli hingga Desember 2023, insentif PPN DTP akan diberikan pemerintah sebesar 50%.
Adapun kebutuhan anggaran atas kebijakan insentif ini mencapai Rp3,2 triliun, terdiri dari Rp600 miliar 2023 dan Rp2,6 triliun pada 2024.
(DES)