Berdasarkan data Kemensos, sebanyak 20,65 juta warga terdata sebagai penerima BLT BBM. Nilai BLT BBM untuk warga kurang mampi ini diberikan Rp600.000 yang dibagi Rp150.000 per orang per bulan selama empat bulan pada periode September hingga Desember 2022.
Adapun syarat Penerima BLT BBM yaitu: warga miskin atau rentan miskin, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos, dan warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
(IND)