sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Larangan Mudik, ASDP Tutup Penjualan Tiket Penyebrangan Periode 6-17 Mei 2021

Economics editor Giri Hartomo
12/04/2021 12:36 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menghentikan sementara penjualan tiket penyebrangan pada periode 6-17 Mei 2021.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menghentikan sementara penjualan tiket penyebrangan pada periode 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Media)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menghentikan sementara penjualan tiket penyebrangan pada periode 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi, adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Adapun beberapa kendaraan yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. 

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu. Misalnya bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya. 

Atau juga bisa dengan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. 

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Selain itu ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement