sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Omnibus Law versi BUMN, Erick Pangkas Aturan Jadi Tiga Permen

Economics editor Suparjo Ramalan
13/12/2022 15:46 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membentuk Omnibus Law versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen).
Ada Omnibus Law versi BUMN, Erick Pangkas Aturan Jadi Tiga Permen. (Foto: MNC Media)
Ada Omnibus Law versi BUMN, Erick Pangkas Aturan Jadi Tiga Permen. (Foto: MNC Media)

"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," ucapnya

Pria kelahiran Jakarta tersebut ingin Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain. 

Erick juga bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.

"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30," kata dia.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement