IDXChannel - Instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan penyetaran jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) hingga 30 Juni 2021. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, mengharapkan daerah maupun pusat dapat mengikuti proses yang sama.
“Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan dari 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” jelas Atmaji di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Kebijakan penyetaraan JA ke JF di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi. Sebelumnya, PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi.
Kali ini Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi SDM Aparatur mengadakan sosialisasi percepatan PermenPANRB No. 17/2021 bagi pemerintah daerah wilayah se-Jawa dan Bali.
Atmaji menyampaikan PermenPANRB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF. Diungkapkan, respon dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini.