IDXChannel - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menambah satu posisi jabatan Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB yang ditetapkan pada 19 Mei 2021 yang mengantikan Perpres No 47 Tahun 2015.
Penambahan tersebut diatur pada pasal 2 yang tertulis Wamen diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB. Pada proses memimpin Kemenpan-RB, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Untuk Pasal 2 ayat (3) mengenai posisi wakil menteri yang berada di bawah menteri dan bertanggung jawab terhadap menteri.
Lalu pada ayat (4) merinci tugas wakil menteri yang dijabarkan pada dijabarkan pada ayat (5) yaitu: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.