"Ini menjadi sangat agak kikuk dengan beberapa berita mengenai PHK. Sebab, PPh 21 yang merupakan PPh Karyawan tumbuh 21%. Berarti ada karyawan yang bekerja dan mendapatkan penghasilan, dan perusahaannya membayar PPh 21," jelas Sri Mulyani.
Dia merinci, per Oktober 2022, pertumbuhan PPh 21 sebesar 17,4%. Sementara di kuartal III tercatat 26,1%, kuartal II sebesar 19,8%, dan PPh 21 bertumbuh 18,8% di kuartal I 2022.
"Ini masih positif. Jadi kita harus menyikapi berita PHK itu, apakah terjadi perubahan yang harus kita dalami dan kita waspadai untuk merumuskan policy yang tepat," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)