IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi pertumbuhan positif dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga Oktober 2022. Kondisi tersebut sangat bertolakbelakang dengan fenomena PHK massal yang terjadi akhir-akhir ini.
Sri Mulyani menjelaskan, total penerimaan pajak pada periode Januari-Oktober 2022 mencapai Rp1.448,2 triliun atau tumbuh 51,8% dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara dari target sepanjang tahun ini, realisasi penerimaan pajak tersebut mencapai 97,5%.
"Growth-nya 51,8%, naik yang luar biasa," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).
Jika dilihat dari jenis pajaknya, untuk kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) 21 mencapai 9,9%. Penerimaan pajak dari PPh 21 tumbuh 21% hingga Oktober 2022 dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 2,7%.
"Ini menjadi sangat agak kikuk dengan beberapa berita mengenai PHK. Sebab, PPh 21 yang merupakan PPh Karyawan tumbuh 21%. Berarti ada karyawan yang bekerja dan mendapatkan penghasilan, dan perusahaannya membayar PPh 21," jelas Sri Mulyani.
Dia merinci, per Oktober 2022, pertumbuhan PPh 21 sebesar 17,4%. Sementara di kuartal III tercatat 26,1%, kuartal II sebesar 19,8%, dan PPh 21 bertumbuh 18,8% di kuartal I 2022.
"Ini masih positif. Jadi kita harus menyikapi berita PHK itu, apakah terjadi perubahan yang harus kita dalami dan kita waspadai untuk merumuskan policy yang tepat," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)