IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal atau tak berizin yang berhasil ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
"Kemenkeu bekerja sama dengan sektor publik lainnya melakukan pengawasan efektivitas pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas yang sudah dilakukan sejak 2016-2022 yang menghasilkan identifikasi penindakan berupa pemberian sanksi administrasi," katanya dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas secara daring di Jakarta, Selasa (23/11/2022).
"Sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai melanggar. Mayoritas berasal dari penumpang pesawat," Sri Mulyani menambahkan.
Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan DJBC Kemenkeu, diakuinya, bahwa pembawaan uang tunai lintas batas masih berisiko tinggi dari penumpang pesawat dibandingkan penumpang dengan transportasi darat maupun laut.