sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Sebut 1.025 Kasus Pelanggaran Bawa Uang Tunai Ilegal

Economics editor Fiki Ariyanti
23/11/2022 13:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyebut, sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal atau tak berizin yang berhasil ditindak DJBC Kemenkeu.
Sri Mulyani Sebut 1.025 Kasus Pelanggaran Bawa Uang Tunai Ilegal. (Foto: MNC Media).
Sri Mulyani Sebut 1.025 Kasus Pelanggaran Bawa Uang Tunai Ilegal. (Foto: MNC Media).

Dalam rangka meningkatkan kepedulian dan pemahaman, serta memberikan kemudahan bagi penumpang dalam pemberitahuan pembawaan uang tunai, Kemenkeu meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration.

"Ini aplikasi yang memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelaporan pembawaan uang tunai. Membantu otoritas intelijen mengidentifikasi dini siapa yang patut dicurigai atau masyarakat yang secara legitimate membutuhkan pembawaan uang tunai," papar Sri Mulyani. 

Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu bekerja sama dengan PPATK dan pihak lain untuk mencegah Indonesia dari berbagai kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. 

"Ini penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia, stabilitas nasional, dan menajag sistem keuangan Indonesia," pungkasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement