Meski demikian, kebijakan tersebut masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah terkait detail dan teknisnya.
“Jadi sebaiknya kita tunggu nanti pemerintah akan mengumumkan seperti apa. Yang perlu dicermati adalah soal definisi dari PPKM Darurat ini, sebab kan sudah banyak sekali istilah yang muncul dalam kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19,” terang Saleh. (TYO)