sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Wacana Tilang, Permintaan Uji Emisi Melonjak Tajam

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
09/11/2021 08:09 WIB
Rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan saksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi membuat banyak pengendara ketakutan.
Ada Wacana Tilang, Permintaan Uji Emisi Melonjak Tajam. (Foto: MNC Media)
Ada Wacana Tilang, Permintaan Uji Emisi Melonjak Tajam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan saksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi membuat banyak pengendara ketakutan. Bagaimana tidak, permintaan uji emisi di sejumlah lokasi tercatat mengalami lonjakan tajam.

Sanksi tilang ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sebelumnya, beleid ini akan berlaku pada 13 November 2021 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pada 2020 lalu hanya ada sekitar 13 ribu kendaraan yang melakukan uji emisi kendaraannya. Namun saat ini angka mobil yang mengikuti uji emisi melonjak menjadi 300 ribu kendaraan roda empat.

"Untuk mobil angkanya sudah sekitar 300 ribu. Tapi kalau kita lihat angkanya, dari 13 ribu ke 300 ribu sudah melonjak tajam dibandingkan data sebelumnya," ujar Syafrin Liputo, Senin (8/11/2021).

Hal ini kata dia membuktikan minat masyarakat dalam melaksanakan uji emisi kendaraannya semakin meningkat. Jumlah kendaraan yang 300 ribu baru sekitar satu persen dari target kendaraan roda empat yang beredar di Jakarta.

"Ini upaya menggugah kesadaran masyarakat melaksanakan uji emisi setiap kendaraan bermotornya, sehingga pada saat kendaraan tersebut ada di jalan. Maka emisi yang dikeluarkan berada di bawah ambang batas yang diperbolehkan," jelas Syafrin Liputo.

Peraturan soal uji emisi kata Syafrin Liputo telah diterbitkan sejak 2020 silam. Kemudian, di tahun 2021 Pemprov DKI mulai menggencarkan uji emisi secara masif.

"Kita melakukan relaksasi (aturan uji emisi) sehingga pelaksanaanya baru sekarang secara masif," kata Syafrin Liputo.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta pada akhirnya batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November 2021. Kepala Dinas Lingkungan DKI Asep Kuswanto menuturkan penerapan sanksi tilang akan ditunda hingga tahun depan.

Sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu sepeda motor dikenai denda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement