"Ini upaya menggugah kesadaran masyarakat melaksanakan uji emisi setiap kendaraan bermotornya, sehingga pada saat kendaraan tersebut ada di jalan. Maka emisi yang dikeluarkan berada di bawah ambang batas yang diperbolehkan," jelas Syafrin Liputo.
Peraturan soal uji emisi kata Syafrin Liputo telah diterbitkan sejak 2020 silam. Kemudian, di tahun 2021 Pemprov DKI mulai menggencarkan uji emisi secara masif.
"Kita melakukan relaksasi (aturan uji emisi) sehingga pelaksanaanya baru sekarang secara masif," kata Syafrin Liputo.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta pada akhirnya batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November 2021. Kepala Dinas Lingkungan DKI Asep Kuswanto menuturkan penerapan sanksi tilang akan ditunda hingga tahun depan.
Sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu sepeda motor dikenai denda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu. (TYO)