Karena bisa dimanipulasi tersebut, takaran konsentrasi radiasi juga bisa diatur sedemikian rupa sesuai kebutuhan. Pada prinsipnya iradiasi bisa membunuh berbagai parasit dan mikroba jahat dalam komoditas pangan seperti e.coli, salmonella, staphylococcus, listeria, dan campylobacter. Secara gambaran umum pula, iradiasi juga bisa mengatur intensitasnya terhadap pertumbuhan telur serangga, sehingga telur tersebut masih ada tapi tidak akan bisa menetas.
Dalam perjalanannya, Rindy mengatakan iradiasi sudah dicanangkan pada peraturan pangan dunia sejak tahun 1970. Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah melegalkan iradiasi pangan sejak tahun 1987 silam.
Sebelum mengeksekusi iradiasi, BATAN akan menentukan keamanan berlapis yang ditinjau dari aspek mikrobiologi, kimia radiasi, fisika radiasi, nutrisi, toksisitas, mikrobiologi, bahan pengemas, dan organoleptik nya.
BPOM pun sudah mengeluarkan teknis aspek keamanan dan tata cara secara lengkap. Hal tersebut tercantum pada Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Cara Iradiasi Pangan yang Baik.
Adapun berbagai jasa dan berbagai teknis yang diperlukan telah diatur sebagai beleid penerimaan negara bukan pajak pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.