IDXChannel - Untuk menghindari kerugian lebih dalam yang dialami PT Pertamina (Persero), sang komisaris utama, Basuki Tjahaja Purnama, memutuskan untuk mencabut fasilitas kartu kredit bagi jajaran komisaris, direktur hingga manager.
Pencabutan itu berlaku efektif sejak Selasa (15/6/2021) lalu. Yang lebih mengejutkan lagi, pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku limit kartu kredit yang diberikan Pertamina mencapai Rp30 miliar.
Belakangan pengakuan itu langsung dibantah Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga. Dia menyebut limit kartu kredit sebesar itu tidak ada, bahkan hasil pengecekannya ke Pertamina hanya mencapai Rp30 juta saja.
Berikut fakta limit kartu kredit Rp30 miliar versi Ahok:
1. Ahok minta fasilitas kartu kredit korporat dicabut
Ahok bersama pemegang saham dan manajemen menyepakati peniadaan kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer. Dimana, aturan itu mulai berlaku pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin.
Aturan baru itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN. "Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," katanya.
Manajemen juga menyepakati adanya laporan pengeluaran untuk akomodasi pejabat perusahaan. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan
2. Limit mencapai Rp30 Miliar
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memiliki nilai kartu kredit mencapai Rp30 miliar. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal yang disepakati manajemen perseroan negara tersebut.
Batas nominal transaksi kartu kredit pun disepakati bagi dewan direksi, dewan komisaris, hingga manajer Pertamina.
"Iya betul, batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari Pertamina mencapai Rp30 miliar," ujar Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/6/2021).
3. Ternyata tak sampai Rp30 miliar
Berdasarkan hasil pengecekan pemegang saham, batas nilai kartu kredit pejabat BUMM berada pada kisaran Rp50-Rp100 Juta. Jumlah tersebut pun tidak diperuntuhkan bagi kepentingan pribadi.
"Dan hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp30 miliar. Limit atasnya Rp50-Rp100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Arya menegaskan, pemegang saham mendukung semua efisiensi yang dilakukan setiap BUMN. Sebab, dengan efisiensi tersebut membuat perseroan dapat mengoptimalkan capital expenditure (capex) atau belanja modal dan operating expenditure (opex) atau biaya operasional. (TYO)