Dengan dampak signifikan tersebut, pemerintah memberikan dukungan melalui berbagai kebijakan seperti pemberian Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) hingga paling tinggi 100% untuk kredit properti, bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan/Non Performing Financing.
Selain itu, pemerintah turut memperpanjang insentif PPN sebesar maksimal 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 25% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar hingga September 2022.
"Dengan adanya PIA yang rutin diadakan setiap tahunnya, saya berharap dapat menjadi pemicu semangat para pengembang Indonesia untuk terus berinovasi dan kreatif menghasilkan produk properti yang berkualitas, berkelanjutan, dan bertanggungjawab terhadap lingkungan dan sosial,” pungkas Airlangga.
(DES)