“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” papar Airlangga dalam acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan tersebut, Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar, di mana dari data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai USD203,0 Miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor.
"Dengan adanya ketentuan 30% DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar," terang Menko Airlangga.
Ia juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar yaitu Sektor Pertambangan sebesar USD 129,0 miliar (44,2% dari total ekspor) di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya yakni Batubara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2% dari total ekspor pertambangan).
Sektor Perkebunan potensinya sekitar USD55,2 Miliar (18,9% dari total ekspor), sektor Kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD 6,9 miliar. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
"Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," pungkasnya.
(FRI)