Dalam hal ini, pihak Indonesia telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR). Dengan demikian, Indonesia menjadi salah satu dari 20 negara yang sudah memulai proses negosiasi awal.
Sebagai tindak lanjut, ujar Airlangga, pemerintah Indonesia akan melakukan pendekatan dan konsultasi internal dengan para pemangku kepentingan di dalam negeri dan juga akan berkomunikasi dengan pihak AS, untuk melanjutkan proses negosiasi di tingkat teknis.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan fokus dari pembahasan tidak hanya menyangkut bilateral Indonesia dan AS, namun juga posisi AS di dalam konteks lembaga-lembaga multilateral dan posisi dari AS terhadap kerja sama multilateral dan globalisasi.
Dalam hal ini, Indonesia terus melihat bagaimana peranan AS di dalam lembaga-lembaga internasional termasuk reformasi dari WTO, yang sekarang menjadi fokus dari berbagai macam kebijakan yang dilaksanakan oleh negeri Paman Sam tersebut terhadap mitra dagangnya, termasuk adanya pemberlakuan tarif resiprokal.