Untuk menjaga momentum pertumbuhan di sektor properti pada 2022, lanjut Airlangga, sejumlah kebijakan strategis akan terus dilakukan pemerintah. Seperti, insentif fiskal untuk menstimulasi sektor properti. Langkah itu sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Lalu, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Perumahan akan diberikan untuk penyerahan pada masa pajak Januari sampai dengan September 2022.
"Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar," kata dia.
Selain itu, kepastian hukum dan dukungan pemerintah akan terus dijalankan dalam bentuk simplifikasi regulasi dan perizinan, termasuk kemudahan investasi di sektor properti, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menko Airlangga sangat mengapresiasi langkah-langkah relaksasi yang sudah diberikan selama masa pandemi, termasuk kebijakan penjaminan kredit dan restrukturisasi, sehingga penyaluran kredit dapat tumbuh positif di awal Triwulan IV-2021 dengan rasio NPL yang terkendali di kisaran 3%.