“Harapannya Semoga ini menjadi wujud negara hadir melakukan upaya sungguh-sungguh untuk memenuhi rasa keadilan dan hak publik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kedepan selain pemasangan plang oleh Satgas BLBI langkah lainnya yaitu pihaknya akan melakukan pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tandasnya. (TIA)