Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin kebijakan tersebut.
"Jadi dua duanya dari Kementerian ESDM. Di mana pera yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut, Rabu (9/8/2023) lalu.
(SLF)