"Kita harapkan dengan adanya pengadilan yang transparan terbuka kalau memang tidak salah ya jangan disalahkan gitu ya kan," terangnya.
Apalagi menurutnya, potensi sumber daya Blok Mandiodo cukup besar sehingga menjadi sasaran banyak pihak.
"Kita lihat aja nnt proses di hukum ya. Bagus lah (potensi) ke sana semua kan mengambil iyakan," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM ditetapkan tersangka karena diduga memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo di Sulawesi Tenggara.
Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa.