"Pemasok atau suplier itu haruslah jelas, bahwa yang kita beli adalah beras jenis premium, karena kita bayarnya adalah premium," tambahnya.
Solihin juga mengimbau kepada peritel untuk menunjuk konsultan independen yang memiliki kapabilitas untuk melakukan pengecekan beras di ritel apakah terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
Sebab, dia mengatakan para peritel belum memiliki kompetensi khusus untuk mengurasi beras premium oplosan.
"Beras premium itu kan yang patahnya tidak boleh lebih dari 15 persen, dengan tingkat kadar air tertentu. Kita tidak punya kemampuan (cek kualitas beras). Tapi kita sudah sepakat, nanti kita akan coba cari konsultan yang secara random bisa mengecek beras yang ada di gerai-gerai," kata Solihin.
Lebih lanjut, dia mengatakan peritel selama ini hanya menerima penawaran dari pemasok barang. Terkait dengan beras, harganya juga telah diatur pemerintah dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
(Febrina Ratna Iskana)