IDXChannel - Pemerintah China menjatuhi denda sebesar USD78.000 kepada sejumlah perusahaan teknologi karena dianggap melakukan pelanggaran anti-monopoli. Sanksi itu dijatuhkan setelah mereka gagal mengumumkan kesepakatan kepada otoritas.
“Perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut akan didenda masing-masing CNY500.000 (USD78.000),” demikian dikutip dari Reuters, di bawah Undang-Undang Anti-Monopoli China tahun 2008, Sabtu (20/11/2021).
Alibaba, Baidu, JD.com dan Geely tidak segera menanggapi ketika dihubungi untuk menginfirmasi kabar tersebut.
China makin memperkuat pengawasan terhadap semua perusahaan berbasis digital di negara itu, mereka membalikkan pendekatan laissez-faire dan memanfaatkan risiko penyalahgunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.
Kesepakatan paling awal yang terdaftar adalah akuisisi 2012 yang melibatkan Baidu dan mitra, dan yang terbaru adalah kesepakatan 2021 antara Baidu dan produsen mobil China Zhejiang Geely Holdings untuk menciptakan perusahaan kendaraan berenergi terbarukan.
Kesepakatan lain yang dikutip oleh State Administration of Market Supervision termasuk akuisisi Alibaba pada 2014 atas perusahaan pemetaan dan navigasi digital, China AutoNavi, serta pembelian 44% saham Ele.me pada 2018 untuk menjadi pemegang saham terbesar layanan pengiriman makanan tersebut.
“Kesepakatan itu, bagaimanapun, tidak memiliki efek menghilangkan atau membatasi persaingan,” tutur salah seorang pemangku kebijakan.
Pada bulan Desember tahun lalu, mereka mendenda Alibaba, China Literature yang didukung Tencent, dan Shenzhen Hive Box masing-masing CNY500.000 karena tidak melaporkan kesepakatan (yang telah mereka buat sebelumnya) dengan benar untuk tinjauan antimonopoli. (TYO)
(Ditulis oleh: Ratu Silfa Addiba)