PP No 11 Tahun 2023 juga mengatur mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur, di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
"Inilah kemudian yang mendasari selama 2 tahun kita merancang suatu kebijakan untuk menjaga biota kelautan kita atau menjaga populasi ikan kita bisa terjaga dengan baik," paparnya.
"Itulah keluar yang namanya penangkapan ikan terukur berbasis kuota, itu perlindungan ekologi, itu artinya bahwa ekologi sebagai panglima," lanjut Trenggono. (NIA)