IDXChanneI – Taman Impian Jaya Ancol merespon informasi resmi Surat Penutupan Sementara dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 1790/-1.858.2, dengan menutup kawasan Ancol yang diperpanjang mulai 15 – 17 Mei 2021. Setelah pembukaan kembali tanggal 18 Mei 2021, penerapan protokol kesehatan di kawasan Ancol tetap selalu dipantau dan penerapannya diperketat.
“Ditutup bukan berarti kita tidak ngapa-ngapain, tapi kami tutup itu melakukan peningkatan penerapan prokes atau protokol kesehatan,” kata Humas Ancol, Rika, Senin (17/5/2021).
Nantinya pengunjung bisa melakukan wisata di kawasan pantai namun belum diijinkan untuk melakukan aktivitas berenang. Selanjutnya akan lebih mempertegas penerapan pembatasan jaga jarak antar individu dan atau keluarga.
Selama tiga hari masa pentutupan, mereka mempersiapkan protokol tambahan. Banyak hal yang mereka lakukan untuk persiapan Ancol beroperasi kembali. Contohnya, garis-garis pembatas akan diatur dan ditambah agar prokes jaga jarak dapat benar-benar dilaksanakan.
“Pembatasan-pembatasan pengunjung yang ada di pantai, karena kan kami buat garis-garis atau kotak-kotak yang mengatur mereka supaya duduknya dimana, kemudian yang kemarin itukan boleh beremang di pantai, sekarang ga boleh, dan nanti pas dibuka itu tidak diijinkan berenang dipantai,” ujarnya.