Dengan adanya keterbatasan ruang fiskal pemerintah, Menhub memaparkan, tidak semua penugasan yang menjadi Program Prioritas Nasional dapat dilaksanakan. Kendati demikian, dengan menyusun skala prioritas kegiatan, Kemenhub dapat menentukan kegiatan yang benar-benar dapat dilakukan secara efektif.
Dalam paparannya, setidaknya ada 10 jenis kegiatan yang menjadi skala prioritas pengalokasian anggaran Kemenhub Tahun 2022, yakni :
1. Kegiatan yang mendukung pencapaian Sasaran Prioritas Pembangunan Nasional;
2. Kegiatan yang mendukung Kawasan Strategis; Pariwisata Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Daerah Rawan Bencana, serta Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP);
3. Subsidi Angkutan umum dan Pelayanan keperintisan termasuk tol laut dan jembatan udara;
4. Program pro kerakyatan yang dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat;
5. Penyelesaian proyek Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan pembayaran tunggakan;
6. Pemenuhan kebutuhan anggaran Multiyears Contract Project;
7. Penyediaan dana pendamping PHLN/SBSN;
8. Pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan transportasi;
9. Pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, termasuk pelaksanaan program vokasional
10. Biaya Operasional yang sifatnya mendasar, seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan perkantoran.
“Untuk Mendukung pemulihan ekonomi nasional kami juga tetap memprioritaskan dan melanjutkan pelaksanakan program yang berbasis kerakyatan seperti Program Padat Karya dan Program Diklat Pemberdayaan Masyarakat,” tutupnya. (RAMA)