Wamen Diana menjelaskan, dengan anggaran Rp29 triliun itu, sebesar 50 digunakan untuk operasional, belanja infrastruktur hanya mendapatkan porsi 24 persen, dan sisanya untuk pembayaran Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan Hibah Luar Negeri (HLN).
"Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus dijalankan untuk yang HLN karena sudah committed, kemudian SBSN juga sudah commited. Nah kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat," kata Diana.
Di samping itu, belanja pegawai juga tidak dapat diganggu sebagai pos efisiensi penggunaan anggaran. Sehingga salah satu program yang akan diefisienkan adalah pembangunan infrastruktur.
"Kalau pegawai tetap (tidak ada efisiensi. Tidak mungkin kan kalau tidak digaji," kata Diana.
(NIA DEVIYANA)