"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban tersebut. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," sambungnya di hadapan Presiden.
Sebelumnya, keputusan ini diambil oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Anggito, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, menyatakan kesiapannya untuk melepaskan jabatannya di kabinet demi tugas barunya di LPS.
"Saya sebagai ASN dan anggota kabinet, saya siap. Melepaskan Wakil Menteri juga saya siap," katanya di hadapan anggota Komisi XI DPR RI pada Selasa (23/9/2025) malam.
(Dhera Arizona)