"Kami ingin menegaskan bahwa semua perubahan itu insya Allah tidak membebani baik biaya ataupun yang lain. Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan," terang Anies Baswedan.
Anies Baswedan mengungkapkan meskipun perubahan dilakukan beberapa waktu lalu, namun bukan berarti masyarakat yang dokumen administrasi nya masih memiliki masa berlaku harus direpotkan dengan melakukan perubahan secepatnya.
"Jadi misalnya nanti Kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan jalan yang baru. Atau jika ingin langsung mengubah bisa langsung mengubahnya. Tapi yang berlaku sekarang itu tidak batal. Dan semua perubahan itu sama sekali tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali," terang Anies Baswedan.
Ia meyakini kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat DKI Jakarta ataupun pihak yang terdampak dengan perubahan nama jalan tersebut.
"Jadi semua aspek insya Allah tidak akan membebani, kita berharap dengan begitu kesimpangsiuran informasi yang sempat kemarin muncul bisa diklarifikasi sehingga masyarakat merasa tenang dan kami harap ini dapat memberikan kepastian kepada semuanya," kata Anies Baswedan.