sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Revisi Kenaikan UMP, Pengusaha Minta Kejelasan dari Menaker

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
19/12/2021 19:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 yang seharusnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 yang seharusnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen. (Foto: MNC Media)
Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 yang seharusnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang seharusnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen menggemparkan kelompok pengusaha. Pasalnya, surat keputusan tersebut belum disebarluaskan.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Keputusan terkait kenaikan UMP dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP jadi 5,1 persen.

"Kami baru hanya membaca pemberitaan dari Media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," ujar Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (19/12/2021).

Dia menyebut, Gubernur DKI Jakarta telah bersurat kepada Menteri Tenaga Kerja bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021, yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak sesuai dengan kondisi di Jakarta dan diminta untuk direvisi.

Karena sebelumnya keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan UMP menjadi 0,85 persen itu ditolak tegas oleh serikat buruh bahkan sampai ada aksi demo di Balai Kota beberapa waktu lalu karena dianggap terlalu kecil.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement