sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Revisi Kenaikan UMP, Pengusaha Minta Kejelasan dari Menaker

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
19/12/2021 19:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 yang seharusnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 yang seharusnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen. (Foto: MNC Media)
Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 yang seharusnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen. (Foto: MNC Media)

"Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Meski demikian, Sarman tetap menghormati itikad baik Anies Baswedan yang ingin memperjuangkan nasib warganya. Namun, dia bilang, semua tetap ada dasar hukum dan regulasinya.

Maka hingga kini para pengusaha meminta penjelasan resmi dari Menteri Tenaga Kerja terkait hal tersebut. Karena hingga saat ini belum ada perubahan revisi yang disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada para pengusaha.

"Kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan,karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement