Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian pada biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Komponen ini diseragamkan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeller.
"Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya," ujar Airlangga.
Untuk lebih menekan struktur biaya operasional maskapai, pemerintah juga memberikan insentif non-fiskal berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu maskapai, tetapi juga memperkuat industri perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) di dalam negeri.
Pelepasan potensi penerimaan negara dari bea masuk spare parts yang mencapai Rp500 miliar ini diproyeksikan mampu mendongkrak output PDB hingga USD1,49 miliar dan menyerap ribuan tenaga kerja baru.
Di sisi lain, Airlangga kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga harga BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) agar tidak naik hingga akhir tahun, selama harga minyak dunia tetap terkendali.