Selain itu, kata Arief, para pelaku usaha juga diminta melakukan pembinaan kepada jaringan distribusi yang dimiliki agar melakukan penjualan minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen, yaitu sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) dan Rp15.500 per kg untuk minyak goreng curah.
"Penambahan jumlah pendistribusian dari 300 ribu ke 450 ribu saya rasa cukup. Respons para produsen terhadap komitmen bersama ini juga baik dan positif, ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen oleh seluruh produsen yang hadir," paparnya.
Arief meyakini, komitmen ini merupakan langkah yang baik untuk mengamankan supply minyak goreng jelang Ramadan yang dipastikan akan mengalami lonjakan permintaan. (NIA)