Selain itu, pengembangan Hidrogen di Indonesia dapat mendukung pemanfaatan energi terbarukan, memitigasi perubahan iklim, menciptakan pasar energi baru, dan solusi alternatif dari kondisi energi saat ini. Namun, Reni mengungkapkan bahwa teknologi produksi Hidrogen rendah karbon masih tergolong baru dan membutuhkan biaya tinggi.
Karenanya, untuk mendukung pengembangan Hidrogen rendah karbon dan sebagai upaya pemenuhan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi GRK, Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam terbarukan, termasuk melalui pengembangan industri Hidrogen.
“Saat ini, telah terdapat industri Hidrogen di dalam negeri dan sudah berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk komoditas tersebut, yaitu pada KBLI 20112 – lndustri Kimia Dasar Anorganik Gas lndustri. Adapun, perizinan berusaha KBLI 20112 masuk ke dalam binaan Kementerian Perindustrian," ujar Reni.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengklasifikasikan Perizinan Berusaha KBLI 20112 berdasarkan tingkat risiko.
Persyaratan untuk memenuhi Perizinan Berusaha telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.