Seperti diketahui, pihak Kepolisian telah memperkirakan puncak arus mudik serta arus balik pada Lebaran 2022. Menurutnya, puncak arus mudik jatuh pada tanggal 30 April 2022.
"Puncak arus mudik tanggal 30 April 2022 (H-2), presentase kenaikan kendaraan 10,8% terhadap normal, distribusi lalu lintas mudik 27,0% ke arah barat, 20,5% ke arah selatan, 52,5% ke arah timur," dikutip MPI dalam keterangan resmi Divisi Humas Polri, Minggu (17/4/2022).
Lebih lanjut sedangkan puncak arus balik terjadi pada lima hari setelah Lebaran atau bertepatan dengan tanggal 8 Mei 2022.
(IND)