Lebih lanjut Arif juga meminta jajarannya melakukan sosialisasi segala peraturan, kebijakan dan perubahan yang dikeluarkan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada seluruh instansi dan masyarakat yang akan menggunakan transportasi laut.
“Terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung apa saja yang harus mereka lakukan dan siapkan untuk menggunakan transportasi laut nantinya. Lakukan pemasangan banner dan spanduk yang berisikan informasi tentang kebijaksanaan pelaksanaan Angkutan Laut Nataru," katanya.
Arif menjelaskan, Ditjen Hubla akan membentuk Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
“Dalam posko tersebut akan mencakup 3 fungsi, yaitu fungsi pencegahan, fungsi penanganan dan fungsi pelaporan,” tukas Arif.
(FAY)