sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, OJK Sosialisasi ke Pelaku Usaha

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
31/08/2022 13:11 WIB
Hingga saat ini sudah terdapat 13 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Antisipasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, OJK Sosialisasi ke Pelaku Usaha (FOTO:MNC Media)
Antisipasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, OJK Sosialisasi ke Pelaku Usaha (FOTO:MNC Media)

“Dan jumlahnya akan bertambah, seiring proses perizinan pergadaian yang dalam proses, maupun adanya beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara,” ujar Untung. 

Hal ini juga didorong dengan semakin banyaknya jumlah unit layanan (outlet) dari 13 perusahaan pergadaian swasta tersebut. Selain itu, terdapat peningkatan penyaluran pinjaman sebesar 12,08% dari sebesar Rp29 MilIar (posisi Mei 2021) menjadi  sebesar Rp33 Miliar (posisi Mei 2022). 

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019. 

Adapun ketentuan turunan POJK tersebut yang berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di  Sektor Industri Keuangan Non-Bank. 

Penyedia Jasa Keuangan, termasuk di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, salah satu penyebabnya karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement