Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mencatat dengan benar total anggaran untuk subsidi yang akan ditagihkan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Untuk barang-barang yang bersubsidi itu yang memproduksi Pertamina dan PLN. Lalu Pertamina dan PLN harus melakukan produksi listrik, produksi BBM, LPG, petralite, lalu kemudian harus dicatat dengan benar (total anggaran), lalu kemudian ditagihkan kepada pemerintah, ditagihkan kepada APBN,” jelasnya
Lalu catatan anggaran tersebut diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diverifikasi dan disepakati secara bersama-sama. (NIA)
Penulis: Ahmad Dwiantoro