3. Keuntungan Tax Amnesty
Siapun yang mengikuti program ini memiliki keuntungan penghapusan pajak terutang baik PPh (Pajak Penghasilan), PPN, PPnBM, sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana.
Selain itu, mereka yang mengikuti program Tax Amnesty terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.
4. Syarat yang dipenuhi untuk Tax Amnesty
Merujuk dari UU diatas sedikitnya ada enam syarat wajib pajak dalam mendapatkan Tax Amnesty. Keenam syarat itu yakni sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
2. Membayar uang tebusan;
3. Melunasi seluruh tunggakan pajak;
4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
5. Mencabut permohonan:
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan;
- Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau
- Peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
5. Cara Mendapatkan Tax Amnesty
Cara mendaftar bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Tax Amnesty wajib membawa beberapa dokumen seperti KTP dan NPWP. Selain itu, Wajib Pajak mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk atau bank persepsi.
Lalu Wajib Pajak kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta, dari sana nanti WP akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan.
Kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa Anda telah resmi mengikuti pengampunan pajak, SK tersebut akan diterima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak. (SNP)