Isi perjanjian kerja sama di bidang asuransi adalah suatu perjanjian yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi bersedia menanggung risiko yang ditanggung oleh tertanggung yang disebutkan dalam kontrak asuransi, untuk jangka waktu tertentu. Untuk mendapatkan perlindungan dari perusahaan asuransi, pemegang polis harus membayar premi yang telah disepakati.
Untuk mendapatkan manfaat asuransi, pemegang polis harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Premi asuransi didefinisikan sebagai jumlah pembayaran yang didefinisikan sebagai biaya pengalihan risiko dari pemegang polis kepada penyedia asuransi.
Besaran premi asuransi ditentukan oleh perusahaan asuransi dan disepakati dengan pembeli asuransi. Besarnya asuransi akan ditentukan oleh banyak faktor.
Antara lain, ruang lingkup perlindungan yang diberikan oleh Penanggung, usia Tertanggung, gaya hidup atau riwayat kesehatan Tertanggung, jenis kelamin tertanggung dan bidang kegiatannya. Semakin luas dan komprehensif perlindungan asuransi, biasanya semakin mahal pula preminya. (SNP)