IDXChannel - Persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi telah mencapai 35 persen. Progres ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, saat ini LPS tengah mempersiapkan aspek sumber daya manusia, termasuk merekrut beberapa direktur eksekutif untuk beberapa divisi. Tak hanya itu, pihaknya juga masih merampungkan beberapa aturan penjaminan polis asuransi.
“Jadi kita diskusi terus dengan industri (asuransi) dan OJK, jangan sampai nanti kita buat program, taunya nggak bisa jalan. Jadi kami hati-hati betul,” kata Purbay, Jumat (19/1/2024).
Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lembaga Penjamin Polis bertujuan guna melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup.