IDXChannel - Ekspor komoditas batu bara menjadi salah satu andalan perekonomian nasional, baik melalui penerimaan negara pajak dan non-pajak, devisa ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan lainnya.
Bahkan, kontribusi dari sektor industri pertambangan batu bara sangat penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Meski begitu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) yang menimbulkan kewajiban baru yang menambah beban eksportir.
PP yang menggantikan PP No. 1 Tahun 2019 dan akan berlaku efektif per 1 Agustus 2023 tersebut antara lain mengatur kewajiban penempatan minimal 30% dari DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia selama paling kurang 3 bulan.
Aturan tersebut tentu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas (cash flow), terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30% maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional.
Sejak semester II tahun 2022 tren harga batu bara mengalami penurunan yang tajam sementara disisi lain biaya operasional semakin meningkat. Biaya operasional penambang batu bara di tahun 2023 diperkirakan meningkat rata-rata 20-25% akibat kenaikan biaya bahan bakar, stripping ratio yang semakin besar sehingga biaya penambangan semakin tinggi, pengaruh inflasi dll.